Tindakan diam seribu bahasa ini dilakukan Habib Rizieq sebagai bentuk protes atas tidak dikabulkannya permintaan untuk datang langsung ke ruang sidang dan tidak hanya hadir secara daring atau virtual.
Dalam salah satu pernyataannya, mantan Imam Besar FPI itu mengatakan bahwa ia memiliki hak dan kebebasan untuk hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan pembelaan atas dirinya.
Menurutnya, jika Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum saja diizinkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang, maka ia pun seharusnya bisa menjalani sidang tersebut secara offline tanpa dihalangi oleh protokol kesehatan.
"Saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak saya dan kebebasan saya untuk hadir di ruang sidang. Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari 20 orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?" ujar Habib Rizieq yang menghadiri sidang dari Rutan Bareskrim Polri.***