KPK Terima Data Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung dari MAKI

- 21 Maret 2021, 18:35 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Ali Fikri mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapapun sebagai saksi untuk keperluan perkembangan penyidikan dalam kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: Terkait Video Hoaks Jaksa yang Terima Suap pada Sidang HRS, Polisi akan Mengusutnya

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa. Ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Ali menyatakan saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga akan dilihat dari kebutuhan proses penyidikan tersebut.

Saksi itu menurutnya, nanti dikonfirmasi pengetahuannya untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan oleh KPK terhadap para tersangka.

Sekedar informasi, data pendukung terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung yang diberikan MAKI pada KPK, berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 97, 98, 99, atas nama Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus yang mencapai luas 4 hektar.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x