Sebut Kasus HRS Bukan Hanya Soal Kerumunan, Refly Harun: Rupanya Campur dengan Masalah Politik dan Kekuasaan

- 22 Maret 2021, 13:13 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyebutkan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab bukan merupakan kasus yang berat, karena hanya soal kerumunan.

“Jadi kalau (menurut) hukum an sich, saya mengatakan tidak susah kasus Habib Rizieq ini, apalagi cuma kasus kerumunan,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 22 Maret 2021.

Namun sayangnya, lanjut Refly, kasus Habib Rizieq bukan dari pandangan hukum an sich, yang menjadikan tercampurnya permasalahan lain di dalam kasus ini.

Baca Juga: Viral Video Hoaks JPU Terima Suap Habib Rizieq, Penyebar Konten Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

“Tapi ini rupanya tidak hukum an sich, (melainkan) bercampur-baur dengan masalah politik, dan di situ juga ada problem kekuasaan. Entah karena mencurigai, entah karena khawatir dengan Habib Rizieq dan lain sebagainya,” terang dia.

Refly Harun juga mengatakan bahwa yang terlihat jelas saat ini adalah perlakuan tidak adil yang didapatkan Habib Rizieq. Sedangkan pelanggar protokol kesehatan lainnya tidak diperlakukan serupa.

“Yang jelas adalah Habib Rizieq diperlakukan tidak adil, dan diskriminatif sesungguhnya dengan pelanggar-pelanggar protokol kesehatan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Unggah Foto Anies yang Dinilai Beri Contoh Tak Baik, Guntur Romli: Ini 'Gabener' Sudah Lepas Masker ke Manapun

Lebih lanjut Refly Harun menyinggung soal hati nurani yang seharusnya turut diterapkan dalam menangani persoalan hukum.

“Hukum itu tidak hanya akal budi tapi juga hati nurani, karena fakta dan data itu bisa ditaksir berbeda dengan ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambah Refly, hanya hati nurani yang sesungguhnya yang bisa mempekerjakan seorang penegak hukum, terutama hakim dalam memutuskan.

“(Itu berlaku) kalau hati nurani itu dikerjakan, tidak disimpan karena kepentingan-kepentingan tertentu atau perintah-perintah tertentu,” tutur Refly Harun.

Baca Juga: Tak Setuju Anies Jadi Presiden Pilihan Anak Muda, Ferdinand: Emang Survei yang Tentukan? Baru Gitu Aja Bangga

Sebelumnya, Refly Harun mengungkapkan kini penderitaan Habib Rizieq semakin lengkap lantaran Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan Komisi Yudisial yang ingin menjadikan Habib Rizieq tersangka lagi.

“Jadi lengkap penderitaan Habib Rizieq, JPU meminta dia (Habib Rizieq) didakwa dijadikan lagi tersangka (karena) melawan petugas atau melawan aturan Pasal 216 KUHP. Tiba-tiba Komisi Yudisial juga mau melaporkan ke penegak hukum,” tuturnya.

Dia juga mengaku tidak habis pikir keadilan yang sesungguhnya untuk Habib Rizieq. Pasalnya, keinginan Habib Rizieq agar persidangannya digelar secara langsung merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: BST Rp300.000 Cair pada Maret 2021, Pos Indonesia Lakukan Sejumlah Langkah Penting Berikut Sebelum Penyaluran

“Saya tidak habis pikir di mana keadilan bagi Habib Rizieq sesungguhnya, karena permintaannya sangat-sangat sederhana yaitu bisa hadir secara offline yaitu dihadirkan di persidangan secara langsung,” ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah