Tak sedikit pihak yang menilai bahwa Habib Rizieq diperlakukan tidak adil dalam pengadilan tersebut lantaran tidak diizinkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
Mantan Imam Besar FPI itu pun telah berulang kali menegaskan bahwa dirinya menolak berbicara di persidangan jika ia tidak hadir secara offline.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi Negeri Terfavorit Jalur SNMPTN 2021, Unpad di Posisi Pertama
Menurutnya, kehadirannya di ruang sidang adalah haknya sebagai terdakwa agar ia bisa memberikan keterangan dan pembelaan yang maksimal atas tuntutan yang dilayangkan padanya.
Habib Rizieq juga tidak bisa menerima alasan protokol kesehatan yang membuatnya tidak bisa hadir secara offline.
Pasalnya, kata eks pentolan FPI itu, majelis hakim dan jaksa penuntut umum pun bisa hadir secara offline, padahal jumlahnya melebihi 20 orang.
Baca Juga: Tak Usah Bingung, Simak Jadwal Pencairan Bansos 2021 BST, PKH, BPNT, dan Login dtks.kemensos.go.id
"Saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak saya dan kebebasan saya untuk hadir di ruang sidang. Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari 20 orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?" ujar Habib Rizieq dalam keterangannya saat sidang online berlangsung.***