Hormati Hakim yang Putuskan HRS Sidang Offline, Ferdinand: Meski Seolah Pengadilan Kalah dengan Ingin Terdakwa

- 23 Maret 2021, 20:58 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, turut mengomentari soal keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang Habib Rizieq akan digelar secara offline.

Dalam cuitan yang dibagikan melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Selasa, 23 Maret 2021, ia menilai keputusan tersebut adalah hak hakim yang harus dihormati.

Akan tetapi, Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa tindakan hakim tersebut dapat dinilai negatif.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Pasalnya, tutur Ferdinand, sejak awal hakim telah menetapkan sidang Habib Rizieq diselenggarakan secara online, yang mana HRS hanya bisa menghadiri sidang dari rutan.

Dengan demikian, akan ada pandangan negatif yang menunjukkan seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa.

"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline. Meskipun ini menjadi negatif krn seolah peradilan negara kalah thdp keinginan terdakwa krn sejak awal hakim tetapkan online," ujar Ferdinand Hutahaean, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: HRS Janji Tertib Jika Sidang Digelar Offline, Jimly: Majelis Hakim Harus Respons agar Tidak Timbul Kecurigaan

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Untuk diketahui, sebelumnya proses persidangan Habib Rizieq sempat menuai pro dan kontra.

Tak sedikit pihak yang menilai bahwa Habib Rizieq diperlakukan tidak adil dalam pengadilan tersebut lantaran tidak diizinkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang.

Mantan Imam Besar FPI itu pun telah berulang kali menegaskan bahwa dirinya menolak berbicara di persidangan jika ia tidak hadir secara offline.

Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi Negeri Terfavorit Jalur SNMPTN 2021, Unpad di Posisi Pertama

Menurutnya, kehadirannya di ruang sidang adalah haknya sebagai terdakwa agar ia bisa memberikan keterangan dan pembelaan yang maksimal atas tuntutan yang dilayangkan padanya.

Habib Rizieq juga tidak bisa menerima alasan protokol kesehatan yang membuatnya tidak bisa hadir secara offline.

Pasalnya, kata eks pentolan FPI itu, majelis hakim dan jaksa penuntut umum pun bisa hadir secara offline, padahal jumlahnya melebihi 20 orang.

Baca Juga: Tak Usah Bingung, Simak Jadwal Pencairan Bansos 2021 BST, PKH, BPNT, dan Login dtks.kemensos.go.id

"Saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak saya dan kebebasan saya untuk hadir di ruang sidang. Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari 20 orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?" ujar Habib Rizieq dalam keterangannya saat sidang online berlangsung.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah