Meski begitu, Ferdinand Hutahaean mengatakan semua itu adalah kewenangan hakim.
Oleh sebab itu dia pun tetap menghormati keputusan tersebut.
“Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline,” ujarnya.
Sebagai informasi, keputusan itu diambil karena adanya pertimbangan bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini.
Untuk itu, permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa seperti dikutip dari Antara.
Kemudian majelis hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan lanjutan Habib Rizieq dijadwalkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.