Sidang Offline Habib Rizieq Dikabulkan, Ferdinand: Seolah Peradilan Negara Kalah terhadap Keinginan Terdakwa

- 23 Maret 2021, 21:10 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Anies Mesti Terus Komunikasikan Gagasan dengan Anak Muda, Ferdinand: Jangan Harap deh

Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x