Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Majelis Hakim Gelar Sidang Selanjutnya Secara Offline

- 23 Maret 2021, 21:14 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Habib Rizieq untuk menggelar sidang secara langsung atau offline.

Pernyataan itu disampaikan majelis hakim dalam Sidang Lanjutan yang dilaksanakan secara online pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq tampak hadir dan duduk menyimak penjelasan majelis hakim.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Permohonan Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya dikabulkan guna pemeriksaan dalam persidangan berjalan dengan lancar.

"Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan, satu, Mengabulkan permohonan pemohon [...] tiga, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Hakim Ketua menetapkan.

Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq berterima kasih dan memastikan siap menyampaikan keberatan pada sidang selanjutnya yang dilakukan secara offline.

"Terima kasih majelis hakim," kata Habib Rizieq dalam persidangan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x