Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq sebelumnya meminta agar persidangan digelar secara langsung atau offline.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan sidang perkara Habib Rizieq dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Kemudian, perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung yang juga dihadiri Habib Rizieq langsung.
“Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung,” ucap Suparman dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.
Persidangan akan digelar kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
“Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum,” kata Majelis Hakim.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Habib Rizieq yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat dihadirkan dalam ruang persidangan.***