Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara, Batas Waktu Penyampaian LHKPN Periodik 2020 hingga 31 Maret 2021
Ferdinand pun menduga setelah dikabulkannya sidang secara offline ini, nantinya akan ada keriuhan baru.
Menurutnya, saat sidang lanjutan nanti, protokol kesehatan akan terabaikan dan kerumunan akan 'mengganas'.
Berarti nanti, dugaan saya kita akan melihat keriuhan baru. Prokes terabaikan, kerumunan mengganas. Semua itu jd beban bagi petugas hanya karena ulah hakim yang tak mampu mempertahankan martabat wibawa pengadilan.
Lbh baik sejak awal offline tak masalah, drpd berubah sikap.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 23, 2021
"Berarti nanti, dugaan saya kita akan melihat keriuhan baru. Prokes terabaikan, kerumunan mengganas," kata Ferdinand.
Di sisi lain, kemungkinan itu akan menjadi beban nantibagi petugas karena hakim yang tidak mampu mempertahankan martabat pengadilan.
"Semua itu jd beban bagi petugas hanya karena ulah hakim yang tak mampu mempertahankan martabat wibawa pengadilan," ujar Ferdinand.
Menurutnya, penentuan sidang offline sejak awal tidak masalah, daripada berubah sikap seperti ini.
"Lbh baik sejak awal offline tak masalah, drpd berubah sikap," ujar Ferdinand Hutahaean.***