Kuasa Hukum DPP Demokrat Belum Siap Hadapi Gugatan Jhoni Allen, Majelis Hakim Tunda Sidang hingga Rabu Depan

- 24 Maret 2021, 21:42 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Jhoni menggugat Ketum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I dan Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya tergugat II.

Selain itu Ketua Dewan Kehormatan DPP PD Hinca Panjaitan III.

Baca Juga: Prediksi Keriuhan Baru di Sidang Offline HRS, Ferdinand: Ulah Hakim Tak Mampu Pertahankan Wibawa Pengadilan

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat merugikan penggugat baik materiil dan immateriil.

Kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar terdiri dari gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.

Kemudian, tunjaangan dapil DPR RI sebesar Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15? Segera Ikuti Langkah Berikut untuk Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

Uang reses sebesar Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar.

Terakhir, rumah aspirasi sebesar Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.

Untuk kerugian immateriil berupa hilang dan/atau rusak harkat martabat, nama baik, dan kepercayaan publik. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x