Jhoni menggugat Ketum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I dan Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya tergugat II.
Selain itu Ketua Dewan Kehormatan DPP PD Hinca Panjaitan III.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat merugikan penggugat baik materiil dan immateriil.
Kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar terdiri dari gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.
Kemudian, tunjaangan dapil DPR RI sebesar Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15? Segera Ikuti Langkah Berikut untuk Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
Uang reses sebesar Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar.
Terakhir, rumah aspirasi sebesar Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.
Untuk kerugian immateriil berupa hilang dan/atau rusak harkat martabat, nama baik, dan kepercayaan publik.