PR DEPOK - Tim kuasa hukum para tergugat DPP Partai Demokrat (PD) belum menyiapkan jawaban atas terhadap Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat DPP PD dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 24 Maret 2021.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dan dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir memutuskan skorsing sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.
Jhoni menggugat kerugian atas pemecatan dirinya sebesar Rp55,8 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara.
Baca Juga: Rakyat Diminta Pertanyakan Motif Politisi yang Ingin Amandemen UUD 1945, Ahli: Bagian Mana, Kenapa?
Gugatan itu secara bergiliran dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman di depan majelis hakim.
Jhoni menggugat Ketum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I dan Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya tergugat II.
Selain itu Ketua Dewan Kehormatan DPP PD Hinca Panjaitan III.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat merugikan penggugat baik materiil dan immateriil.
Kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar terdiri dari gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.
Kemudian, tunjaangan dapil DPR RI sebesar Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15? Segera Ikuti Langkah Berikut untuk Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
Uang reses sebesar Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar.
Terakhir, rumah aspirasi sebesar Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.
Untuk kerugian immateriil berupa hilang dan/atau rusak harkat martabat, nama baik, dan kepercayaan publik.
Nilai kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.***