Dugaan Adanya Permintaan Posisi Komisaris bagi Pengurus MUI, Cholil Nafis: Jangan Alihkan Pokok Masalah

- 25 Maret 2021, 16:40 WIB
Ketua MUI K.H. Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI K.H. Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait dugaan adanya permintaan posisi komisaris BUMN bagi para pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terkait hal itu sebelumnya telah dijelaskan oleh Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, bahwa Kementerian BUMN tidak pernah menerima adanya permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat MUI.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," kata Arya.

Baca Juga: Tim Advokasi Partai Demokrat Sebut Gugatan Pemecatan Jhoni Allen ke AHY Prematur Hukum

Hidayat Nur Wahid pun menanggapi pernyataan tersebut di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Senin 22 Maret 2021.

Ia pun mendoakan agar MUI selalu dijaga, dan diselamatkan dari banyaknya fitnah.

"Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga ;”Tidak pernah ada permintaan komisaris BUMN dari MUI, terkait fatwa soal vaksin Astrazeneca”. Alhamdulillah. Smoga Allah jaga MUI, dan selamatkan dari fitnah juga. Amin @cholilnafis," ujar Hidayat Nur Wahid.

Hal itu pun ditanggapi oleh Ketua MUI pusat, Cholil Nafis di akun Twitternya @cholilnafis, pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Praktik Pungli Dokumen Kependudukan di Depok, Wali Kota Ancam Tindak Tegas

Ia pun menyatakan agar masyarakat jangan salah fokus dan jangan mengalihkan pokok masalah.

"Ya. Biasa berjuang itu ada riak2-nya sbg bumbu penyedap rasa. Tapi kita jangan salah fokus dan jangan mengalihkan pokok masalahnya," ujar Cholil Nafis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Kementerian BUMN telah menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus MUI.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pun membantah, bahwa hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Terkait Sidang Virtual HRS, Analisis KY: Terjadi Kegaduhan yang Sedikit Banyaknya Telah Mengganggu Persidangan

"Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," kata Arya.

Sebelumnya MUI menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan.

Hal itu diumumkan setelah MUI melakukan serangkaian kajian soal keamanan vaksin tersebut dengan mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli.

Penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan dan tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x