PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menanggapi wacana presiden tiga periode yang masih berkembang hingga saat ini.
Ia menanggapi pernyataan presiden PKS, Ahmad Syaikhu yang sempat menyinggung masa jabatan kepala desa yang disebutnya lebih panjang daripada masa jabatan presiden.
Baca Juga: Dapatkan Insentif Kartu Prakerja Rp600 Ribu per Bulan jika Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan pada acara Munas Gema Keadilan di Bandung, pada 20-21 Maret 2021, kepada pemuda tentang pemuda simpul desa.
Terkait hal itu, Hidayat Nur Wahid pun menanggapi melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Kamis, 25 Maret 2021.
"Celetukan khas Anak Muda ;” Mau 3 Periode? Silahkan Jadi Kepala Desa!," kata Hidayat Nur Wahid.
Ia pun menjelaskan, di dalam pasal 7 UUD NRI 1945 sudah tercantum bahwa jabatan masa presiden maksimal dua periode saja, berbeda dengan kepala desa yang bisa menjabat sampai tiga periode.
"Ya karena untuk Presiden masa jabatannya dibatasi olh UUD NRI 1945 psl 7 maksimal 2 Periode saja. Beda dg Kepala Desa, bisa sampai 3 periode," ujar Hidayat Nur Wahid.
Hidayat pun melanjutkan sambil bercanda di dalam cuitannya tersebut.
"Masih mau 3 periode? Silahkan jadi Presiden, eeh Kepala Desa," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, apresiasi pun sempat disampaikan oleh partainya yakni, PKS, melalui akun Twitter DPP PKS @PKSejahtera, pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Presiden PKS apresiasi rekomendasi pemuda simpul desa. "Jabatan presiden dibatasi dua periode, tapi kepala desa tiga periode. Jadi kalau mau tiga periode, pindah jadi kepala desa” ungkap @syaikhu_ahmad disambut gelak tawa peserta," tulis DPP PKS.***