Habib Rizieq Sampaikan Eksepsi, Ferry Koto: Akui Perbuatannya Mengundang Kerumunan Saat Anies Sudah Ingatkan

- 26 Maret 2021, 17:23 WIB
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto.
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto. /Twitter @ferrykoto

PR DEPOK - Ferry Koto angkat bicara soal persidangan lanjutan Habib Rizieq Shihab.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ferry Koto menyatakan bahwa sesuai eksepsi dalam sidang lanjutan, Habib Rizieq Shihab telah mengakui perbuatan pidananya yakni melanggar protokol kesehatan dengan mengundang keramaian.

Cuitan Ferry Koto.
Cuitan Ferry Koto.

Kalau dibaca eksepsinya, sesuai berita ini, maka HRS telah mengakui perbuatan pidananya,” tulis Ferry Koto  sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Ferry Koto @ferrykoto.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Ajukan Pengaduan Protes Keberatan Perubahan Gugatan Menjadi Perdata Khusus Parpol

Lebih lanjut, Ferry Koto menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dalam persidangan mengaku mengundang keramaian meski sudah diperingatkan sebelumnya oleh beberapa pihak.

Padahal menurut Ferry, sosok yang sudah memperingati Habib Rizieq Shihab adalah Anies Basweadan beserta sejumlah jajarannya.

yakni mengundang berkerumunan, di saat @aniesbaswedan lewat Walkot dan aparatur setempat sdh mengingatkan agar tdk melakukan karena melanggar prokes dan perundangan. Taman wis,” tulis Ferry Koto diakhir cuitannya.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Tak Ada Mudik 2021, Musni Umar: RI Masih Dilanda Covid, Lebih Banyak Bahaya daripada Manfaat

Diketahui, hari ini terdakwa Habib Rizieq Shihab melanjutkan persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terdakwa dihadirkan secara langsung dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

Keputusan menghadirkan secara langsung telah sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa, dengan mengabulkan permohonan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs Dikabulkan PN Jakpus karena Tidak Lagi Relevan

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.

Meski majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan.

Majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam ruang sidang.

Baca Juga: Akan Laporkan 2 Wanita Teriak di Persidangan HRS, Dewi Tanjung: Keliatan Banget Sudah Dibikin Skenario

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebanyak 1.985 personel gabungan dari unsur TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang langsung Habib Rizieq Shihab.

"Kita mengimbau kepada simpatisan untuk tidak datang nanti malah melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri.

Berdasarkan pantauan di PN Jakarta Timur, belum terlihat kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab yang hadir di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Serial Film Anime Dota 2 Rilis, Kisah Petualangan Dragon Knight Melawan The Scourge

Arus lalu lintas juga terpantau masih lancar tidak ada hambatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x