Kuasa Hukum Jhoni Allen Ajukan Pengaduan Protes Keberatan Perubahan Gugatan Menjadi Perdata Khusus Parpol

- 26 Maret 2021, 16:53 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /YouTube Najwa Shihab

PR DEPOK - Anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengajukan pengaduan protes keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat, 26 Maret 2021.
 
Tindakan hukum ini dilatarbelakangi perubahan jenis gugatan dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan oleh penggugat.

“Kami datang ke PN Jakarta Pusat bermaksud mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap majelis hakim yang memeriksa perkara (nomor) 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum. Itu kami ajukan di e-court (sistem pendaftaran gugatan secara elektronik) pada 1 Maret 2021,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Tak Ada Mudik 2021, Musni Umar: RI Masih Dilanda Covid, Lebih Banyak Bahaya daripada Manfaat
 
Slamet didampingi oleh anggota tim kuasa hukum lainnya yaitu Andi Saputro dan Guntur F Prisanto.

Perubahan ini diketahui muncul satu hari setelah persidangan pada Kamis, 25 Maret 2021 oleh pihak kuasa hukum Jhoni Allen.

Pihak kuasa hukum memperoleh pemberitahuan dari pengadilan (e-court) bahwa nomor perkara itu berganti menjadi 135/pdt.sus-parpol/2021.

Baca Juga: Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs Dikabulkan PN Jakpus karena Tidak Lagi Relevan
 
Kode pdt.sus berarti gugatan pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat yang diajukan dirinya akan diperiksa sebagai kasus perdata khusus sengketa partai politik oleh majelis hakim.
 
“Kami keberatan dengan majelis hakim yang memaksakan untuk memeriksa dengan mekanisme sengketa partai politik,” ujarnya.
 
Slamet menilai majelis hakim harus mengikuti prosedur sebelum mengubah nomor perkara gugatan.

Baca Juga: Akan Laporkan 2 Wanita Teriak di Persidangan HRS, Dewi Tanjung: Keliatan Banget Sudah Dibikin Skenario
 
“Jika hakim ini bertindak prosedural dan profesional, mestinya hakim itu bersikap pasif. Jika ternyata ada kekeliruan secara formalitas gugatan, bukan begini caranya,” tuturnya.
 
Majelis hakim juga disarankan mendengarkan eksepsi terlebih dahulu dari pihak tergugat sebelum mereka memutus suatu perkara apakah bisa diperiksa dan diputuskan atas kewenangannya.
 
Bila majelis hakim menolak pemeriksaan dengan alasan bukan kewenangannya, maka pihak penggugat akan mengajukan gugatan baru ke pengadilan.

Baca Juga: Serial Film Anime Dota 2 Rilis, Kisah Petualangan Dragon Knight Melawan The Scourge
 
Perubahan yang dilakukan majelis hakim terkesan aneh lantaran ini kali pertama dialaminya secara mendadak.
 
Dengan demikian, penggugat mengirimkan surat aduan dan protes resmi ke kepala PN Jakpus.
 
Langkah ini juga dilakukannya kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ketua Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Jika Mau Jabat 3 Periode Beralih saja Jadi Kepala Desa, HNW: Celetukan Khas Anak Muda

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x