1 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal, Mustofa: Doakan Masuk Surga, Mohon Direhabilitasi Namanya

- 26 Maret 2021, 21:10 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @tofatofa_id

PR DEPOK - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono melaporkan, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor kasus unlawful killing meninggal karena kecelakaan tunggal pada Januari 2021.

"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," ucap Rusdi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Rusdi menyebut kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Tunggu Sikap Pengadilan ke Sidang Gugatan Kliennya Akibat Perubahaan Pemeriksaan

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WIB. EPZ mengendarai sepeda motor jenis kemudian mengalami kecelakaan dan meninggal dunia satu hari setelahnya.

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia," tutur Rusdi.

Kabar ini pun kemudian ditanggapi oleh mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Mustofa mengatakan jika kabar itu benar, maka dia meminta Polri untuk rehabilitasi nama oknum polisi tersebut dan cabut status tersangkanya.

Pak @DivHumas_Polri jika memang benar salahsatu oknum polisi pelaku pembunuhan terhadap #6SyuhadaFPI gugur, mohon direhabilitasi namanya. Cabut segera status TSK jika pernah jadi TSK,” katanya.

Selain itu, Mustofa juga mengajak seluruh pihak untuk mendoakan oknum polisi itu serta menghibur keluarga yang bersangkutan.

Doakan masuk surga. Hibur keluarganya agsr sabar saat ada musibah. Mohon info inisialnya. Tks,” ujar Mustofa.

Baca Juga: Anak Muda Berpeluang Dapatkan Vaksin Covid-19, Berikut Syarat Unik yang Diajukan Menkes

Sebagai informasi, dalam akta kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir pada 9 Mei 1983.

Diketahui, Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Tahan RJ Lino, Gus Umar: Akhirnya Setelah 5 Tahun Ditahan Juga, Kalau Harun Masiku di Mana?

Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.

Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x