Diketahui bersama, Habib Rizieq turut dihadirkan secara langsung dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi.
Adapun pembacaan eksepsi itu untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq menuding kejaksaan serta kepolisian bermufakat menjeratnya dalam kasus hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq pun membandingkan kerumunan massa dalam acara Maulid di Petamburan dengan kerumunan lain di Bandara Soekarno Hatta saat kepulangannya dari Arab Saudi.
Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Ia pun menyalahkan Menko Polhukam, Mahfud MD atas terjadinya kerumunan massa di Bandara Soekarno Hatta pada pertengan November 2020 silam.
Pasalnya, kata Habib Rizieq, kerumunan massa itu terjadi karena adanya izin dari Mahfud MD kepada massa untuk menjemput dirinya di bandara.
Habib Rizieq pun menuturkan bahwa kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta mencapai jutaan orang dibandingkan kerumunan di acara Maulid di Petamburan yang hanya beberapa ribu orang saja.***