Menurutnya, masa pengunjung tidak boleh lagi hadir di jalanan, semua hanya fokus di dalam persidangan saja.
"Massa pengunjung tdk boleh lagi dibiarkan hadir di jalanan. Semua hrs fokus ke persidangan di dlm ruang sidang saja," ujar Jimly Asshddiqie, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu 28 Maret 2021.
Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan perkara kasus Habib Rizieq Shihab di gelar dengan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab di dalam persidangan, pada Jumat 26 Maret 2021.
Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan eksepsi untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.
Terdakwa kasus dugaan kerumunan, Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur dengan pengawalan dari petugas Kepolisian.***