PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshddiqie menanggapi terkait sidang lanjutan perkara kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menurut Jimly Asshddiqie, Habib Rizieq Shihab sudah seharusnya diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela diri saat sidang berlangsung.
Pasalnya, Jimly Asshddiqie mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal itu diungkap Jimly Asshddiqie melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs, pada Sabtu, 27 Maret 2021.
"Dari apa yg ia sampaikan ini, sdh seharusnya, HRS diberi kesempatan seluas2nya oleh majelis hakim utk membela dirinya di hadapan majelis, sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yg berlaku di Negara Hukum Indonesia yg berdasarkan Pancasila & UUD 1945," kata Jimly Asshddiqie.
Ia pun menuturkan Habib Rizieq Shihab juga harus bertanggung jawab bahwa pembelaan dirinya hanya boleh dilakukan di dalam ruang sidang.
"Namun, HRS jg hrs brtgjawab utk memastikan permbelaan diri hanya boleh di dlm ruang sidang dg prokes yg ketat sbgmn yg sdh diatur," kata Jimly Asshddiqie.
Menurutnya, masa pengunjung tidak boleh lagi hadir di jalanan, semua hanya fokus di dalam persidangan saja.
"Massa pengunjung tdk boleh lagi dibiarkan hadir di jalanan. Semua hrs fokus ke persidangan di dlm ruang sidang saja," ujar Jimly Asshddiqie, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu 28 Maret 2021.
Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan perkara kasus Habib Rizieq Shihab di gelar dengan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab di dalam persidangan, pada Jumat 26 Maret 2021.
Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan eksepsi untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.
Terdakwa kasus dugaan kerumunan, Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur dengan pengawalan dari petugas Kepolisian.***