PPATK Sebut 92 Rekening FPI yang Terblokir Terbuka Sendiri, HNW: Bukan Saling Lempar Bola, Tegakkan Keadilan

- 28 Maret 2021, 09:25 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Dok. MPR RI

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait pemblokiran 92 rekening milik organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Bareskrim telah menyatakan tidak meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI tersebut.

Akan tetapi, rekening tersebut kini dinyatakan akan terbuka dengan sendirinya jika polisi tidak memblokir.

Baca Juga: Nilai Fahri Hamzah Cocok Gantikan Moeldoko Jadi KSP, Syahrial: Ia Kritis dan Dianggap Role Model oleh Gibran

Hidayat Nur Wahid pun menanggapi hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Sabtu, 27 Maret 2021.

"Kemaren Bareskrim nyatakan tak meminta PPATK lakukan blokir 92 rekening FPI. Kini PPATK bilang 92 rekening FPI terbuka sendiri jika Polisi tak blokir," kata Hidayat Nur Wahid.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa yang diperlukan bukan saling lempar bola, tetapi buka rekening tersebut agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan.

"Bagi publik bukan saling lempar bola yg diperlukan, tapi tegaknya hukum&keadilan, dg sgra buka blokir rekening2 sosial FPI itu," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Tangkapan layar Twitter/@hnurwahid.

Baca Juga: Dugaan Habib Rizieq Disebut Stres karena Isi Eksepsi, Yan Harahap: Jika Benar, Sungguh tak Pantas dan Kasar!

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mempertanyakan sikap PPATK yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait dengan FPI dan afiliasinya.

Ia menegaskan, siapa pun dan apa pun posisi politiknya terhadap pemerintah tidak boleh diperlakukan tidak setara atau unequal treatment.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan sikap PPATK, terkait dengan relevansi membekukan 92 rekening FPI dan afiliasinya.

Pasalnya kalau mengacu pada UU No. 8/2010, kata Habiburokhman, objek TPPU adalah hasil kejahatan yang diduga dari tindak pidana.

Baca Juga: Megawati Siap Diganti dari Ketua Umum PDIP, Kader: Tidak Ada Budaya Politik Uang dalam Tentukan Jabatan

"Karena berdasarkan informasi (dari 92 rekening itu) ada rekening pribadi dan keluarga. Kalau membaca UU Ormas, ormas yang dibekukan maka bukan berarti dana ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan, tidak ada ketentuan itu sehingga apa relevansi penyitaan," kata Habiburokhman.

Pihak kepolisian pun, dikatakannya, telah menyatakan bahwa belum ditemukannya unsur-unsur pidana terkait dengan 92 rekening tersebut.

Ia pun menyarankan agar PPATK membuka blokir rekening-rekening tersebut. Hal ini karena rekening tersebut menyangkut milik pribadi dan terkait rasa keadilan.

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Tanggung Jawab di Persidangan, Jimly Asshiddiqie: Massa Tak Boleh Lagi Hadir di Jalanan!

"Dibuka saja karena itu adalah rekening pribadi menyangkut orang tersebut, kasihan. Misalnya, dana kita ada di rekening tersebut (yang terblokir) maka kesulitan penuhi kebutuhan," ujar Habiburokhman.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x