PR DEPOK - Guna mencegah pergerakan masyarakat saat musim mudik lebaran 2021, pihak kepolisian menyampaikan adanya kemungkinan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun 2021.
Hal itu dilakukan mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 dan guna meminimalisir penularan dari virus Corona.
Selain itu, larangan ini dilakukan mengingat masih adanya tambahan masyarakat yang terpapar Covid-19 di Indonesia.
Larang mudik lebaran 2021 tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual di Jakarta.
Muhadjir menjelaskan bahwa larangan mudik tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri serta seluruh masyarakat.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Maret 2021.