"Kepada seluruh kader, sesuai dg permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021. Namun batas Depkumham umumkan itu tgl 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa," katanya menjelaskan.
Kepada seluruh kader, sesuai dg permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021. Namun batas Depkumham umumkan itu tgl 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa.— andi arief (@Andiarief__) March 30, 2021
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah memerintahkan agar kubu KLB segera melengkapi dokumen atau berkas yang dibutuhkan.
Jika berkas tersebut tak kunjung dilengkapi, kata Menkumham Yasonna Laoly, maka pihaknya akan segera mengambil keputusan lebih lanjut terkait dengan perebutan Partai Demokrat oleh kubu AHY dan kubu KLB.
Sebelumnya, kubu KLB juga sempat meminta Kemenkumham untuk membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
"Semoga Bapak Menkumham dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, dan membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 pimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono)," ujar Juru Bicara PD versi KLB Muhammad Rahmad.
Ia lantas meminta Kemenkumham untuk segera mengesahkan AD/ART tahun 2021 dengan kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diketuai oleh Moeldoko.***