Kepengurusan PD Kubu Moeldoko Ditolak, Hinca: Keadilan Tiba di Tempatnya, Uang tak Bisa Memasung Hukum

- 31 Maret 2021, 15:00 WIB
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. /ANTARA/Syaiful Hakim

PR DEPOK – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seperti dikutip dari Antara.

Keputusan itu pun menjadi kabar baik bagi kader maupun simpatisan Partai Demokrat yang belakangan ini telah berjuang untuk solid pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Kemenkumham Umumkan Nasib KLB Deli Serdang Siang Ini, Ferdinand: Ini Bukan Akhir dari Pertempuran yang Terjadi

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR MPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menilai keadilan sudah berada di jalur yang tepat.

Keadilan sudah tiba ditempatnya,” kata Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 31 Maret 2021.

Kemudian, dia pun memberikan pesan kepada kubu KLB, bahwa pelajaran yang bisa diambil dari semua ini adalah uang dan kekuasaan tidak bisa membeli hukum dan demokrasi.

“Pelajaran untuk para begal, bahwa uang dan kekuasaan tidak serta merta bisa memasung hukum dan mengangkangi demokrasi. Catat itu,” ucap Hinca Panjaitan secara tegas.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu KLB, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi Sudah Menunaikan Janji

Sebagai informasi, alasan penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih ada persyaratan yang belum lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Sindir Ucapan Moeldoko yang tak Pernah Ngemis Jabatan, Rachland: Harusnya DItutup 'Saya Lebih Suka Ngerampok'

Pada prosesnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pada pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Terkait surat tersebut pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.

Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar Disebut Rekayasa, Pengamat: Tangkap! Jangan-jangan Dia Anggota Terorisnya

Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hincapandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x