Heran Video Terduga Teroris Beredar Masif, Nicho Silalahi: Tapi yang KM 50 tak Satu pun Beredar di Publik?

- 1 April 2021, 08:56 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi. /Instagram/@nicho_silalahi.

 

PR DEPOK – Video detik-detik terduga teroris masuk ke halaman Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB kemarin beredar secara cepat dan masif di media sosial.

Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi pun turut menyoroti hal ini. Dia memandang ada kejanggalan atas kecepatan penyebaran video itu.

Pendapat tersebut disampaikan Nicho Silalahi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Nicho_Silalahi pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Sudah Bikin Gaduh, Gus Umar: Saatnya Pak Jokowi Pecat dan Ganti dengan Fahri Hamzah atau...

Janggal aja kulihat, kenapa video teroris (katanya sih) begitu cepat beredarnya secara masif, bahkan diduga dari hasil CCTV juga beredar, bukankah itu yang mengedarkan anggota Polri ?” kata Nicho Silalahi.

Lantas, dia pun menyinggung peristiwa penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, yang sama sekali video peristiwa tersebut tidak ada yang beredar.

Sedangkan video KM 50 kok tidak ada satupun beredar dipublik ? Mungkinkah ini False Flag ?” ujar Nicho Silalahi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Mardani Ingin WNI Eks ISIS Dipulangkan karena Iba, Ferdinand: Kalau Kasihan Silakan Pergi dan Rawat Mereka!

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten tentang serangan di Mabes Polri karena mengandung kekerasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenkominfo, Dedy Permadi di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Moeldoko Tak Jadi Ketum Demokrat, Mahfud MD: Kisruh Selesai, Ribut dan Saling Tuding Bukan Hukum Administrasi

"Terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes POLRI 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," kata Dedy seperti dikutip dari Antara.

Menurut Dedy, teroris berupaya menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Jika menyebarkan konten aksi terorisme, maka membantu mencapai tujuan teroris, yaitu menyebarkan rasa takut dan keresahan.

Sementara itu, saat ini Kemenkominfo sedang mengadakan patroli siber untuk memutus penyebaran konten kekerasan di Mabes Polri.

Baca Juga: Geram Utang Tak Kunjung Dibayar, Wajah Pengutang Dicetak di Buku Yasin dan Tahlil

Komenkominfo juga meminta masyarakat melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk untuk unggahan yang mengandung terorisme atau radikalisme.

Diketahui, Mabes Polri diserang orang tidak dikenal (OTK) yang diduga teroris pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 kemarin.

Polisi menembak OTK yang berpakaian serba hitam, yang memaksa masuk ke salah satu gedung di kompleks Mabes Polri.

Pelaku terduga teroris itu tewas tertembak di lokasi, jenazahnya langsung dibawa ke RS Polri Raden Said Sukanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan kini sudah dimakamkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x