Ia menuturkan, seharusnya polisi hanya melepaskan tembakan yang melumpuhkan pelaku, seperti ditembak pada kaki atau tangan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, petugas melepaskan tembakan yang menewaskan pelaku teror di Mabes Polri lantaran dinilai telah mengancam keselamatan.
Pelaku yang merupakan wanita berinisial ZA ini tewas di tempat usai menerobos masuk ke Mabes Polri dan menodongkan senjata api ke petugas yang tengah berjaga di area gerbang.
Usia dilakukan autopsi selama lima jam, jenazah ZA langsung dimakamkan di TPU Pndok Ranggon, Jakarta Timur.
Jenazah ZA dibawa dari RS Polri Kramat Jati menggunakan ambulan langsung ke pemakaman, dan tidak dibawa terlebih dahulu ke rumah duka.
Sementara itu, polisi hingga saat ini masih menyelidiki motif pelaku melakukan serangan teror di Mabes Polri.***