Sebagai informasi, KPK menduga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menerima Rp1 miliar dalam kasus korupsi tersebut.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara.
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, diduga korupsi itu telah terjadi pada Maret 2020 saat Covid-19 di Indonesia mulai menyebar.
Kemudian, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemik Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca Juga: Libatkan Anaknya dalam Proyek, KPK Sebut Kasus Aa Umbara Terjadi karena Konflik Kepentingan
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***