Razman Nasution Mundur dari KLB Kubu Moeldoko, Yan Harahap: Manisnya Habis, Sepah Ditinggal Begitu Saja

- 2 April 2021, 13:49 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. /instagram/@yanharahap.

PR DEPOK - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution dikabarkan mundur dari kubu Moeldoko atau Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Meski begitu, Razman belum menjelaskan secara rinci alasan dirinya mengundurkan diri dari kubu Moeldoko tersebut.

Kabar ini pun kemudian ditanggapi Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Amarullah Harahap melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap pada Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Sarankan Moeldoko Mundur dari KSP, Rachland Nashidik: Masa Iya Bawahan Presiden Gugat Keputusan Pemerintah?

Yan Harahap lantas menyinggung Razman seolah meninggalkan kubu KLB lantaran pengurusannya telah ditolak pemerintah.

Manisnya habis, sepah ditinggal begitu saja,” ujar Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap yang respons kabar Razman Nasution mundur dari KLB kubu Moeldoko.
Cuitan Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap yang respons kabar Razman Nasution mundur dari KLB kubu Moeldoko. Tangkapan layar Twitter/@YanHarahap.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.

Baca Juga: Said Didu Heran Hasil Survei Tunjukkan 70 Persen Percaya Indonesia Maju Dipimpin Jokowi: Maju Apanya?

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Alasan penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu lantaran masih ada persyaratan yang belum lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.

Adapun beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Sindir BIN yang Sebut Aksi Zakiah Aini Amatir, Mustofa: Sepakat, Terbukti Bisa Masuk Mabes Polri dengan Lancar

Pada prosesnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Terkait surat tersebut, pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.

Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

Baca Juga: Munarman Prihatin Polisi Tembak Mati Peneror ZA, Ferdinand: Bunuh Diri Saja Mau, Masa Ditembak Jadi Masalah?

Namun dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x