“PARODI KPK 》ini @KPK_RI jangan2 sdg pentaskan parodi hukum nyindir PN Depok yg sdg ngadili aktivis Syahganda Nainggolan & PN JakTim yg sdg nyidang IB HRS,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Lantas Adhie pun mempertanyakan kenapa KPK lebih serius menangani kasus Syahganda dan Habib Rizieq, daripada kasus lain yang lebih besar yang jelas-jelas merugikan negara.
“Ngapain klean serius nyari kesalahan mereka agar bisa dipenjarakan? Lha, ini yg jelas2 rugiikan Rp 4,58 T kami bebaskan!!” ujarnya mengakhiri cuitan.
Sebagai informasi, Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.
Sedangkan untuk SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, SP3 dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," ujarnya.***