PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva baru-baru ini menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim diketahui merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Oktober 2019 lalu.
Banyak pihak yang tak terima dengan keputusan KPK tersebut dan ramai-ramai memberikan kritik di media sosial.
Hal tersebut disadari pula oleh Hamdan Zoelva. Melalui akun Twitter pribadinya, ia mengungkapkan keputusan SP3 yang baru pertama kali dibuat sepanjang berdirinya KPK itu telah membuat banyak orang kecewa.
"Banyak yang kecewa atas SP3 Syamsul Nursalim," kata Hamdan Zoelva seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @hamdanzoelva pada Sabtu, 3 April 2021.
Namun, berbeda dengan kebanyakan pihak, Hamdan mengaku justru mengapresiasi keputusan KPK tersebut lantaran KPK telah berani mengambil risiko dibanjiri kritikan dari masyarakat.
"Tapi saya justeru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat," ucapnya.