Beda Pendapat Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Hamdan: Saya Apresiasi KPK, Berani Hadapi Kritikan dan Protes Rakyat

- 3 April 2021, 12:26 WIB
Mantan Ketua Mahamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. /Instagram/@hamdanzoel.

Perbuatan keduanya itu diduga telah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,58 miliar.

Keputusan pengeluaran SP3 tersebut menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merupakan kepastian hukum bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Landasan hukum dari pengambilan keputusan itu adalah Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Baca Juga: Sebut Semua Agama Baik bagi Setiap Pemeluknya, Ganjar Pranowo: Ada Invisible Hand yang Ingin Pecah Belah RI

"Hari ini kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindakan Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Alex pada Kamis 1 April 2021.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x