Soal SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva Justru Apresiasi Keputusan KPK yang Berani Terima Kritik Rakyat

- 3 April 2021, 16:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.  Innaa Lillaahi, Mantan Ketua MK Berduka, Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Innaa Lillaahi, Mantan Ketua MK Berduka, Hamdan Zoelva. / Instagram/@Hamdanzoelva.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Sebagaimana dikutip dari Antara, SP3 itu adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Sebut Semua Agama Baik bagi Setiap Pemeluknya, Ganjar Pranowo: Ada Invisible Hand yang Ingin Pecah Belah RI

Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.

Sedangkan untuk SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, SP3 dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x