KPK Keluarkan SP3 untuk Pertama Kali, Benny Harman: Inilah Happy Ending Perjuangan Kelompok Pro Revisi UU KPK

- 3 April 2021, 13:32 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman.
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman. /Twitter/@BennyHarmanID.

PR DEPOK – Untuk pertama kalinya, sepanjang berdirinya institusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3).

SP3 tersebut mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK, dan dikeluarkan untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Keputusan yang diambil KPK ini pun kemudian menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman.

Baca Juga: Haris Azhar Pertanyakan Sikap Polisi Tembak Mati Zakiah Aini, Muannas: Gak Ngerti TKP Teriak HAM

Benny Harman menilai SP3 tersebut sebagai akhir yang bahagia dari perjuangan kelompok yang mendukung Revisi UU KPK.

Inilah happy ending perjuangan kelompok pro Revisi UU KPK,” ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID pada Sabtu, 3 April 2021.

Menurut Benny Harman, KPK tidak salah jika mengeluarkan SP3 karena hanya menjalankan sesuai dengan apa yang sudah ada di dalam UU.

Lebih lanjut, dia pun hanya berharap KPK bisa menegakkan keadilan dalam menggunakan kewenangannya

Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Bukan salah KPK. Sebab isi dan maksud UU selalu mencerminkan kehendak dari kekuatan politik dominan di parlemen. KPK hanya menjalankan. Kita semua berharap KPK benar2 adil dalam menggunakan kewenangannya. #RakyatMonitor!” ujar Benny Harman.

Seperti diketahui, pada Kamis, KPK mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI dan Itjih Sjamsul Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca Juga: Jokowi Minta Masukan Rakyat Soal Pradesain Istana Negara Baru, Tope: Gak Butuh, Kami Butuh Presiden Baru

Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.

“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Beda Pendapat Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Hamdan: Saya Apresiasi KPK, Berani Hadapi Kritikan dan Protes Rakyat

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan KPK mengeluarkan SP3 tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," ucapnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah