PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau kerap dipanggil Gus Umar, turut mengomentari keputusan Partai Demokrat kubu KLB untuk menggugat keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke pengadilan.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea75 pada Sabtu, 3 April 2021, ia mengatakan bahwa sikap kubu yang diketuai oleh Moeldoko ini sama seperti jeruk minum jeruk.
Pasalnya, Moeldoko saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) di istana.
Menurut Gus Umar, jika Partai Demokrat kubu KLB ini benar-benar menggungat pemerintah ke pengadilan, sama saja seperti pemerintah yang menggungat pemerintah.
"Jeruk minum jeruk. Moeldoko gugat keputusan Menkumham artinya Pemerintah gugat pemerintah," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diberitakan sebelumnya, salah satu politisi di kubu KLB, Max Sopacua, mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan.
Dalam keterangannya, Max Sopacua dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan perihal keabsahan kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko.
Ia menuturkan, keputusan yang diambil oleh Kemenkumham masih berada di tahap awal, sehingga kubu KLB masih bisa melajutkan ke pengadilan.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu KLB itu lantas membantah bahwa kubunya menerima keputusan Kemenkumham dengan legowo.
Padahal sebelumnya, Marzuli Alie, yang menjadi salah satu penggagas dilangsungkannya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu adalah yang terbaik.
"Alhamdulillah, pemerimtah sdh mengambil keputusan yang tepat, utk membuktikan bhw tidak ada kekuasaan yg ada dibalik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," ujar Marzuki Alie dalam cuitan di akun Twitter @marzukialie_MA.
Namun, nampaknya pernyataan Marzuki Alie ini tidak sejalan dengan pernyataan Max Sopacua yang mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak ingin legowo dan akan menggugat ke pengadilan.
Menurutnya, keputusan untuk menggugat ke pengadilan itu juga atas arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Menkumham memang sempat mengatakan bahwa jika ada yang dirasa belum selesai, maka pihak terkait dapat membawa permasalahan ini ke pengadilan.***