SP3 tersebut dikeluarkan untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dengan alasan telah mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Pada 1 April 2021, KPK mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI dan Itjih Sjamsul Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan SP3 dikeluarkan pada 31 Maret 2021.
“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," kata Alexander seperti diberitakan sebelumnya.
Alexander menjelaskan KPK mengeluarkan SP3 tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," ucapnya.***