Aku mendoakan abang berdua sehat selalu & proses hukum yg sdg berlangsung memberi keadilan. Dalam restorative justice yg kupelajari kita tdk lagi berfokus pd penghukuman (punishment), tapi pd rekonsiliasi & perbaikan (restore). Semoga inilah mahzab hakim yg memeriksa kasus abang.— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) April 6, 2021
Sebagai informasi, dikutip dari Antara, pada Senin kemarin, Jumhur Hidayat untuk pertama kalinya hadir secara langsung di ruang sidang untuk mendengarkan keterangan pegawai forensik digital Mabes Polri yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa.
Sebelumnya, Jumhur mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Syahganda juga merupakan tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks yang menyebabkan demo penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh.
Atas perbuatannya, Syahganda pun dikenakan Pasal yang sama dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.***