Kubu Moeldoko Gagal Lengkapi Syarat Sah KLB, Jansen Sitindaon: Tak Ada yang Bisa Mereka Gugat, Semoga Insyaf

- 1 April 2021, 16:25 WIB
Wasekjend Partai Demokrat, Jansen Sitindaon .
Wasekjend Partai Demokrat, Jansen Sitindaon . /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

PR DEPOK - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi hasil putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah resmi  menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko.

Ia pun mengatakan bahwa putusan Kemenkumham tersebut sudah masuk ke jantungnya, yakni gagal melengkapi syarat yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @jansen_jsp, pada Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Soal Publik yang Tak Percaya Teror di Mabes Polri, Rocky: Orang Dibuat Menganggap Ini Skenario yang Dipaksakan

"Putusan Kumham sudah masuk ke jantungnya: “Gagal melengkapi syarat administrasi; Tidak mampu menunjukkan kehadiran atau surat mandat 2/3 Ketua DPD & 50% Ketua DPC sbg pemegang suara sah dlm KLB”," ujar Jansen Sitindaon.

Ia pun menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa digugat oleh kubu Moeldoko.

"Dgn fakta ini tak ada yg bisa mereka gugat. Sudah jelas itu KLB illegal abal-abal!," kata Jansen Sitindaon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Usai Aksi Teror di Mabes Polri, Kepolisian Akan Perketat Keamanan di Bandara Soekarno Hatta

Terkait hal itu, Jansen Sitindaon sebelumnya juga telah mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah karena telah menolak KLB.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x