PR DEPOK - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon baru-baru ini ikut menanggapi soal persidangan Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan secara online.
Seperti diketahui bersama, persidangan online perdana Habib Rizieq tidak berjalan dengan baik lantaran gangguan teknis dari koneksi internet yang buruk.
Kemudian pada persidangan selanjutnya, Habib Rizieq menolak tegas melakukan sidang secara online karena gangguan teknis tersebut dianggap merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Baca Juga: Beredar Video Habib Rizieq Suap Oknum Jaksa di Medsos, Kejagung RI Bilang Begini
Proses persidangan pada Jumat, 19 Maret 2021 pun tidak berjalan dengan baik. Habib Rizieq memilih bungkam saat diberi pertanyaan oleh hakim sebagai bentuk penolakannya terhadap sidang online.
Menyoroti peristiwa tersebut, Jansen Sitindaon menjelaskan prinsip hukum pidana yang dirinya ketahui.
Dalam cuitannya, Jansen menyatakan bahwa yang diterapkan pada terdakwa apabila terdapat perubahan aturan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
"Dlm prinsip hukum pidana yg saya ketahui: jika ada perubahan aturan diterapkan yg paling menguntungkan terdakwa," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @jansen_jsp.