Kapolri Larang Media Siarkan Tindakan Arogansi Polisi, Said Didu: yang Perlu Dilarang Itu Sikapnya

- 6 April 2021, 17:09 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC.

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu baru-baru ini menanggapi terkait surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal peliputan media massa di lingkungan Polri. 

Dalam poin pertama surat tersebut, Kapolri meminta media untuk tidak menayangkan tindakan kepolisian yang menampilkan sikap arogansi dan kekerasan. 

Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu mengkritik poin itu. Dia mengatakan bahwa yang mesti dilarang adalah arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi. 

Baca Juga: Soroti Djoko Tjandra yang Hanya Divonis 4,5 Tahun, Yunarto Wijaya: Heboh Nangkepnya, Mingkem Hukumannya

"Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @msaid_didu.

Apabila polisi tidak bersikap arogan dan tidak melakukan kekerasan, maka menurutnya dengan sendirinya media tak akan mempunyai bahan untuk disiarkan.

"Jika arogansi dan kekerasab tdk ada maka otomatis tdk ada bahan yg akan disiarkan media," ucapnya.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

Baca Juga: Kritik Kehadiran Jokowi-Prabowo di Pernikahan Atta-Aurel, Mardani Ali: Memang Itu Kualitas Kepemimpinan Kita

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x