PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu baru-baru ini menanggapi terkait surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal peliputan media massa di lingkungan Polri.
Dalam poin pertama surat tersebut, Kapolri meminta media untuk tidak menayangkan tindakan kepolisian yang menampilkan sikap arogansi dan kekerasan.
Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu mengkritik poin itu. Dia mengatakan bahwa yang mesti dilarang adalah arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi.
"Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @msaid_didu.
Apabila polisi tidak bersikap arogan dan tidak melakukan kekerasan, maka menurutnya dengan sendirinya media tak akan mempunyai bahan untuk disiarkan.
"Jika arogansi dan kekerasab tdk ada maka otomatis tdk ada bahan yg akan disiarkan media," ucapnya.