PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu turut menyoroti surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat telegram tersebut berkenaan dengan peliputan media massa di lingkungan Polri, yang mana salah satu poinnya adalah Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.
Tampak tidak setuju dengan isi surat telegram Kapolri tersebut, Said Didu lantas mengatakan yang seharusnya dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan aparat kepolisian.
“Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi,” terang dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa, 6 April 2021.
Pasalnya, lanjut Said Didu, jika sikap arogansi dan kekerasan tidak dilakukan, maka otomotis media juga tidak memiliki bahan untuk menyiarkan hal tersebut.
“Jika arogansi dan kekerasan tdk ada maka otomatis tdk ada bahan yg akan disiarkan media,” ujar Said Didu.