Telegram Kapolri juga meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan tersebut, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.
Masih dari keterangan Kapolri, bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.***