PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu melontarkan pendapatnya terkait pernyataan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Diberitakan, Listyo Sigit menerbitkan surat telegram terkait dengan kegiatan peliputan media massa di lingkungan Polri.
Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Salah satu poinnya, Listyo Sigit melarang media massa untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit menjelaskan poin selanjutnya yakni media tidak boleh menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.
Kemudian poin selanjutnya, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Lebih jauh, Listyo Sigit juga meminta agar tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa 6 April 2021, Said Didu menyatakan pendapat yang berbeda.
Lebih lanjut, Said Didu mengungkapkan bahwa hal yang perlu dilarang sebenarnya adalah sikap arogansi polisi.
“Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi,” ujar Said Didu mengatakan secara tegas.
Pasalnya menurut dia, apabila arogansi tersebut tidak ada, maka media otomatis tidak memiliki bahan untuk disiarkan.
“Jika arogansi dan kekerasan tdk ada maka otomatis tdk ada bahan yg akan disiarkan media,” kata Said Didu mengakhiri cuitannya.