“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” tutur Tumpak.
Dari keterangan yang disampaikan KPK, motif IGAS mencuri barang bukti emas tersebut karena terlilit utang.
Untuk diketahui bahwa sebagian dari barang curiannya tersebut sudah digadaikan.
“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar utang,” lanjut Tumpak.
Saat ini pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.***