Soal Pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita, KPK: Sejak 2020 Sudah Minta agar Diserahkan ke Pemerintah

- 8 April 2021, 18:28 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berkomentar terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).

Melalui Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK akan ikut mendampingi Kemensetneg ambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto.

Baca Juga: Husein Hasni Akui Anggota FPI, Munarman: Dia Sudah Dipecat Sejak 2017, karena Ini Orang Suka 'Sok Rambo'

"Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Ipi.

Kemudian, Ipi mengatakan Yayasan Harapan Kita sudah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan Kemensetneg menjadi perhatian lembanganya terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

Baca Juga: Ahmad Riza Pastikan Pemprov DKI Bebas Korupsi, Ferdinand: Pak Wagub Jangan Jadi Jubir Anies yang Selalu Bela!

"Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x