Optimis Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Masih Terbuka, Wamenag: Situasi Ini Lebih Positif

- 11 April 2021, 17:32 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. /Foto: Kemenag RI

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenang) hingga saat ini masih terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji sambil menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Bahkan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menyebut ada kemungkinan penyelenggaraan haji 2021 dibuka dengan berbagai syarat.

Selain protokol kesehatan yang ketat, syarat lainnya adalah pembatasan kuota.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 April 2021: 43.788 Positif, 41.298 Sembuh, 855 Meninggal Dunia

Hal tersebut dinyatakan pada pernyataan resmi dari laman Kemenag yang dilansir Pikiran Rakyat Depok pada Minggu, 11 April 2021.

"Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka," jelas Zainut Tauhid.

Optimisme tersebut tentunya terkait dengan sejumlah alasan yang diungkapkan Zainut.

Alasan yang pertama adalah, Indonesia dan Arab Saudi sama-sama telah melakukan vaksinasi untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Pembatalan Kajian Ramadhan di PT Pelni, Adhie Massardi: Patut Dipersoalkan karena Bisa Berdampak Serius

Alasan lainnya adalah pernyataan resmi dari otoritas Arab Saudi yang telah membuka penerbangan internasional per tanggal 17 Mei 2021 lalu.

"Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” ungkapnya.

Kemenang telah menetapkan kriteria untuk seleksi jemaah jika nantinya ibadah haji diselenggarakan dengan kuota terbatas.

Baca Juga: Minta Anies Hentikan Omong Kosong Soal KPK Ibu Kota, Ferdinand: Jelaskan Formula E, Kau Kirim ke Mana Aja Sih?

Berikut ini lima kriteria seleksi jemaah haji;

- Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

- Jamaah haji lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

- Daftar jamaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji 2021.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Soal Pengambilalihan TMII, Muannas: Belum Bayar Listrik Teriak ke Orang Belum Bayar Utang

- Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

- Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

"Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi," pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x