KPK telah memberikan bukti kepada masyarakat luas bahwa lembaga tersebut tidak hanya memproses perkara korupsi.
Namun juga memproses pelaku korupsi di internal lembaga tersebut.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, Ahli: Diniatkan dengan Baik, Semoga Mendapat Berkah dari Allah SWT
Sebagai informasi, seorang oknum pegawai KPK bersinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti KPK.
IGAS mencuri barang sitaan berupa emas sejumlah 1.900 gram yang merupakan rampasan dari pelaku korupsi.
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, pada Kamis 8 April 2021.***