Polisi Periksa Empat Saksi dalam Kasus Pencurian Barang Bukti Berupa Emas di KPK

- 11 April 2021, 20:59 WIB
Konfrensi Pers Dewan Pengawas terkait pemecatan pegawai KPK yang lakukan pencurian emas batangan.
Konfrensi Pers Dewan Pengawas terkait pemecatan pegawai KPK yang lakukan pencurian emas batangan. /Jurnal Makassar/Irsal Masudi

"Masih lidik," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung memberhentikan secara tidak hormat oknum pegawainya, IGAS.

Dikabarkan bahwa IGAS diketahui telah mencuri barang rampasan KPK dari kasus korupsi yakni emas batangan dengan berat 1.900 gram.

Baca Juga: Musni Umar Bela Anies Baswedan Soal Tugu Sepeda: Semua Janji Politik Anies-Sandi Dilaksanakan!

Emas tersebut disita dari terpidana perkara kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan keunagn Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis 8 April 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah