Sindir Jokowi yang Bentuk Satgas BLBI, Iwan Sumule: Uang 11 Ribu Triliun Aja Tak Jelas hingga Saat Ini!

- 12 April 2021, 10:55 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule. /Twitter @KetumProDEM/Twitter @KetumProDEM

PR DEPOK – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule tampak menyindir keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pasalnya, kata dia, uang negara yang “katanya” disimpan di luar negeri senilai Rp11 ribu triliun saja hinga saat ini tidak jelas. Apalagi soal menagih utang.

Iwan Sumule menilai kebijakan-kebijakan yang kerap dibuat Jokowi tidak jelas dan seolah bukan solusi yang tepat dalam memperbaiki kondisi negara.

Baca Juga: Sheffield United VS Arsenal: Lacazette Sumbang 2 Gol dalam Lanjutan Liga Inggris

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEMnew pada Minggu, 11 April 2021.

Presiden @jokowi keluarkan Keppres dan bentuk Satgas tagih utang BLBI. Karena pengemplang BLBI malah diberi kebebasan. Uang 11 Ribu Triliun pun yang pernah diungkap @jokowi tak jelas juntrungannya sampai saat ini. Negara akan bangkrut, tapi masih saja halu, kebijakan tak jelas,” ujar Iwan Sumule.

Cuitan Iwan Sumule.
Cuitan Iwan Sumule.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Baca Juga: Anies Sebut Adanya Faktor Kebutuhan Hidup Layak, Guntur Romli: ‘Gabener’ Ini seperti Mau Maklumi Korupsi!

Dalam pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Semua penanganan tersebut berupa upaya hukum atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana, yang bertugas sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga: Akui Tak Urusi Soal ‘Radikal Radikul’, Geisz Chalifah: Komisaris Ngurus Penceramah Itu Otak Dikit!

Pengarah memiliki tugas:

a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI

b. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI

c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihanhak tagih negara dan aset BLBI; dan

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Baca Juga: Said Didu Desak Erick Thohir ‘Tertibkan’ Pejabat BUMN: Ingat Semboyan ‘BUMN Harus Dikelola dengan Akhlak’

Sedangkan, pelaksana memiliki tugas:

a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI,menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin, 12 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI

e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga; dan

f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin, 12 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

Pengarah terdiri atas:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Baca Juga: Ramai PT Pelni Batalkan Kajian Ramadhan, Teddy Gusnaidi Semprot MUI: Fokus sebagai Tukang Stempel Halal Saja!

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Jaksa Agung; dan

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Unggah Momen Bulan Madu Romantis dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Makin Banyak Orang Iri

Pelaksana terdiri dari:

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca Juga: Buka Pendaftaran untuk 3 Program Studi, Berikut Cara Lengkap Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2021

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu;

Baca Juga: Tertahan pada Nilai Tertentu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 12 April 2021

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @KetumProDEMnew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x