Prihatin Pembangunan Infrastruktur Dikorupsi, Arief Poyuono: Niat Mulia Kangmas Jokowi Disalahgunakan

- 13 April 2021, 11:19 WIB
Mantan Waketum Partai Demokrat Arief Poyuono.
Mantan Waketum Partai Demokrat Arief Poyuono. /Antara/Pamela Sakina

Kelima orang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur–Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Pada 2009-Mei 2011, mereka telah menandatangani 21 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat 14 kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan PT Waskita Karya Persero.

Selanjutnya, masih ada 20 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif lagi yang diajukan sepanjang Juni 2011-Agustus 2013.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

Atas perbuatan kelimanya ada 14 yang pihak mendapat keuntungan, yaitu:

1. Terdakwa I Desi Arryani sebesar Rp3,415 miliar

2. Terdakwa II Fathor Rachman sebesar Rp3,67 miliar

3. Terdakwa III Jarot Subana sebesar Rp7,124 miliar

Baca Juga: Tanggapi Pembatalan Kajian Ramadhan di PT Pelni, Rocky Gerung: Komisaris Jadi Mata-mata Dewan Ideologi

4. Terdakwa IV Fakih Usman sebesar Rp8,878 miliar

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @bumnbersatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x