Sebut Negara Rugi Rp109 Triliun di Korupsi BLBI, Luqman Hakim: Itu Bisa Buat Entaskan 100 Juta Penduduk Miskin

- 13 April 2021, 12:29 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. /Twitter @LuqmanBeeNKRI

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menanggapi terkait dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pembentukan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021 lalu. Hal ini lantaran untuk melakukan penagihan utang BLBI yang disebut senilai Rp108 triliun.

Menurut Luqman Hakim, dengan kerugian sebesar itu, dana tersebut dapat mengentaskan lebih dari 100 juta penduduk miskin.

Baca Juga: Sebut KPK Diam APBD 'Dibegal' untuk Formula E tapi Duga Transaksi Soal BLBI, Ferdinand: Namanya Munafik Bung!

Pernyataan tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI, pada Senin, 12 April 2021.

"Akibat Korupsi BLBI, negara rugi 109 trilyun. Lebih dari 100 juta penduduk miskin bisa dientaskan dg dana sebesar itu. Oh negeriku..," kata Luqman Hakim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah menegaskan sebelumnya, bahwa pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 Triliun.

Baca Juga: Prihatin Pembangunan Infrastruktur Dikorupsi, Arief Poyuono: Niat Mulia Kangmas Jokowi Disalahgunakan

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Kamis, 8 April 2021.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," kata Mahfud MD.

Hal itu diungkap Mahfud untuk menanggapi surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Menurut dia, SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

SP3 itu ialah SP3 pertama selama berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. ***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x